05 November, 2009

perilaku menyimpang dan etika

Di dalam kehidupan bermasyarakat, akan sering kita temui perilaku-perilaku individual maupun kelompok yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Kita sebagai individu yang hidup bermasyarakat secara sadar maupun tidak sadar pasti pernah melakukan perilaku menyimpang atau penyimpangan sosial. Dari penyimpangan sosial yang ada maka hal tersebut akan mengakibatkan terganggunya keseimbagan hidup bermasyarakat.
Penyimpangan atau deviation atau perilaku yang menyimpang dapat dikatakan sebagai pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat. Perilaku menyimpang dapat dikategorikan ringan atau berat sesuai dengan penyimpangan sosial yang dilakukan. Menurut James W. Van Der Zanden, penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi. Dan menurut Robert M. Z. Lawang, penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Penyimpangan sosial yang sering terjadi di kehidupan bermasyarakat, menurut Lemert dapat dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu penyimpangan primer (Primary Deviation) dan penyimpangan sekunder (Secondary Deviation).
Penyimpangan primer ini mempunyai ciri-ciri bersifat sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang, dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan primer merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang namun kehadirannya di tengah masyarakat masih dapat diterima. Contoh bentuk penyimpangan primer ini antara lain : telat membayar iuran pajak, buang sampah sembarangan, ngebut di jalanan, dan sebagainya.
Penyimpangan sekunder berbeda dengan penyimpangan primer karena pelaku penyimpangan ini kehadirannya tidak dapat lagi diterima lagi oleh masyarakat. Penyimpangan sekunder merupakan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang secara berulang dan kehadirannya tidak dapat ditolerir lagi oleh masyarakat. Pada umumnya, pelaku penyimpangan sekunder ini dirinya sudah didominasi oleh penyimpangan yang dilakukan yang dimana merupakan pengulangan dari penyimpangan sebelumnya. Contoh bentuk penyimpangan sekunder ini antara lain : pemabuk, pencuri, pemerkosa, pelacur, transgender, pengguna narkoba, dan sebagainya.
Agar lebih terspesifikasi maka di dalam penulisan ini saya akan mengambil satu contoh bentuk penyimpangan di dalam kehidupan sosial yang selanjutnya akan dikaji lebih lanjut melalui teori moral yang bersifat normatif, Pedophilia di Tengah Kehidupan Bermasyarakat.
Pedophilia adalah kondisi orang dewasa yang mempunyai ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja . Dari pengertian pedophilia tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa perilaku tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan secara individu. Dikatakan pedophilia sebagai penyimpangan sosial dikarenakan perilaku tersebut tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berkembang di kehidupan bermasyarakat. Serta dari perilaku tersebut mengakibatkan terganggunya keseimbangan hidup di masyarakat.
Dari beberapa kasus pedophilia yang ada di Indonesia, seperti kasus Syekh Pudji menikahi gadis dibawah umur, dapat kita ketahui bahwa perilaku menyimpang seperti ini termasuk dalam kategori penyimpangan sekunder atau secondary deviation. Dimana akibat dari penyimpangan tersebut, kehadiran sang pelaku tidak dapat lagi ditolerir oleh masyarakat walaupun masih ada beberapa masyarakat yang pro akan hal tersebut.
Teori moral bersifat normatif di dalam etika berusaha menelaah ukuran moral yang lahir dari seseorang atau kelompok dominan yang didukung oleh otoritas tertentu . Beberapa teori etika yang ditinjau dengan norma moral yang bersifat normatif antara lain: deontologis, egoisme, utilitarisme, hedonisme, dan eudemonisme.
Dalam menyikapi penyimpangan sosial yang berupa pedophilia ini, teori etika yang cocok adalah utilitarisme. Teori utilitarisme ini merupakan kebalikan dari teori egoisme jika kita mempelajari teori etika satu persatu. Jika egoisme menetapkan norma moral pada akibat yang diperoleh oleh pelakunya sendiri, maka teori utilitarisme memandang baik buruknya suatu tindakan melalui akibat yang diterima oleh orang lain . Jika di paham Egoisme akibat yang ditimbulkan bagi dirinya sendiri itu baik tetapi belum tentu bagi orang lain juga berdampak baik.
Dalam hal pedophilia ini memiliki dampak buruk bagi orang lain yang dilibatkan maka ditetapkan penyimpangan sosial ini beracuan pada teori etika utilitarisme. Tidak hanya anak kecil sebagai korban dalam perilaku menyimpang ini, tetapi juga kerabat dekat anak kecil tersebut. Orang yang melakukan pedophilia akan terkena sangsi dari masyarakat sekitarnya bahkan keseluruhan masyarakat. Perilaku menyimpang pedophilia ini tidak akan dapat ditolerir lagi dalam kehidupan bermasyarakat karena dinilai perilaku ini tidaklah etis dan bertentangan dengan norma-norma moral yang berkembang di masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA


Bersten, K. 1994. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Siregar, Ashadi. 1983. Etika Komunikasi Bagian Pertama. Yogyakarta: Seksi Penerbitan Badan Penelitian dan Pengembangan Fisipol UGM.

1 komentar:

ella mengatakan...

thaks banget ini udah banyak bantu aku bikin laporan magang.

Posting Komentar

isi dong!